Apa Hukumnya Wudhu Hanya Menggunakan Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 12:48 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Antara Foto/

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu. 

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya. 

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal. 

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya. 

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal. 

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung. 

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah