Jawaban Buya Yahya Mengenai Dosa atau Tidaknya Jika Terlanjur Memakai Uang Temuan

- 24 Mei 2022, 12:11 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Kali ini, Buya Yahya menjelaskan tentang dosa atau tidaknya memakai uang temuan di jalan. 

Buya Yahya menjelaskan hukum jika terlanjur memakai uang temuan. 

Buya Yahya menerangkan jika uang temuan itu terlanjur dipakai, apakah itu halal atau tidak. 

Kemudian ada seseorang bertanya kepada Buya Yahya mengenai hal demikian.

Baca Juga: Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penanya tersebut menemukan uang di jalan sejumlah Rp 6.000.000, sudah diumumkan ke bank, dipasang selebaran di depan rumah.

Lalu 1 tahun kemudian, tidak ada yang memberi konfirmasi. 

Sehingga uang itu sudah terlanjur terpakai karena keperluan mendesak, apakah itu halal atau tidak? 

Karena orang tersebut takut, tentang status uang tersebut halal dipakai atau tidak. 

Bahkan sampai 2 tahun sekarang tidak ada sama sekali orang yang memberi konfirmasi mengenai uang tersebut.

Jadi bagaimanakah tanggapan Buya Yahya mengenai masalah tersebut? 

Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 5 November 2021, inilah jawaban Buya Yahya. 

“Itu ada barang temuan, barang temuan yang kecil yang orang tidak akan mencari,” ujar Buya Yahya. 

“Itu cukup diumumkan sebentar, langsung bisa dipakai, halal dipakai kalau itu barang kecil,” jawab Buya Yahya. 

Tapi kalau barang berat, uang sejumlah Rp 6.000.000, harus diumumkan ditempat yang ramai. 

Jadi kata Buya Yahya, tertibnya itu diumumkan setiap hari dalam seminggu. 

Kemudian seminggu sekali dalam bukan pertama.

Lalu setelah itu sebulan sekali, jelas Buya Yahya. 

Jadi jika sudah anda umumkan setiap hari seperti itu, maka itu sudah sangat cukup.

Setelah itu ditunggu selama 1 tahun, kalau selama 1 tahun tidak ada yang mencarinya, maka uang itu halal anda pakai. 

“Namun uang itu bukan milik anda, bahasanya bedah, halal anda pakai,” ungkap Buya Yahya. 

“Anda nggak usah khawatir, itu halal anda pakai,” terang Buya Yahya. 

Tidak ada masalah, karena sudah 1 tahun lebih, jadi itu halal anda pakai. 

Maksud dari uang itu bukan milik anda adalah, jika suatu saat nanti orang yang punya itu benar-benar datang maka anda minta maaf atau menggantinya. 

Tapi kalau sepanjang hidup anda tidak ada orang datang, tidak usah khawatir itu tidak masalah. 

Sebab kata Buya Yahya, anda sudah jujur anda sudah memberitahu, anda simpan dulu tidak langsung dipakai. 

Baca Juga: Mau Rezeki Berdatangan Serta Terhindar dari Musibah? Panjatkan Surah-surah Ini Saat Sholat Dhuha Kata UAH

Kalau anda tidak simpan, dan sudah ada ditangan orang lain itu lebih berbahaya. 

Lebih aman kalau ada di tangan anda, pungkas Buya Yahya. 

Itu tandanya anda termasuk orang yang bisa dipercaya. 

Tapi tidak boleh menganggap uang temuan itu dengan rezeki, naudzubillah. 

Karena jika dianggap itu rezeki, anda akan langsung memakainya dan menganggap itu milik anda, itu yang tidak boleh. 

Jadi itulah jawaban Buya Yahya mengenai hukum memakai uang temuan.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah