PORTAL SULUT - Menikah adalah suatu hal yang sakral dalam Islam dan tidak boleh dilarang-larang.
Apabila pernikahan harus diakhiri dengan perceraian, maka selesaikanlah dengan cara yang baik
Ada sebagian orang tua yang menikah lagi karena pasangannya meninggal dunia atau karena bercerai.
Baca Juga: Tajir Melintir! 5 Weton Ini Bakal Sukses Jika Berdagang, Menurut Primbon Jawa
Namun ada juga beberapa orang tua yang memilih untuk tidak menikah lagi karena dilarang sang anak.
Hal tersebut dipertanyakan dalam ceramah Buya Yahya pada channel YouTube Al-Bahjah TV pada 9 Mei 2022.
Bagaimana dengan kondisi seorang ayah yang telah ditinggal pasangannya tapi anak melarangnya untuk menikah lagi?
Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang anak jangan hanya memandang ayahnya sebagai ayah saja, tapi pandanglah ia sebagai pria yang punya hajat pribadi seperti pria umumnya.