Bayar Hutang atau Bersedekah, Mana yang Didahulukan? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 10 Mei 2022, 12:02 WIB
Buya Yahya jelaskan bayar hutang atau bersedakh dulu.
Buya Yahya jelaskan bayar hutang atau bersedakh dulu. /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

 

PORTAL SULUT – Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai mana yang harus didahulukan antara membayar hutang atau melakukan sedekah.

Bagaimanakah hukumnya bila melakukan sedekah namun masih memiliki hutang?

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya mendapat pertanyaan seputar membayar hutang dan sedekah.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Bentuk Dagu Yang Bisa Mengungkapkan Sisi Kepribadian Seseorang

Si penanya mengungkapkan bahwa harta yang dimilikinya belum cukup untuk membayar hutang.

Namun, di samping itu, dia sering berbagi rezeki atau melakukan sedekah.

Lalu, manakah yang harus didahulukan antara membayar hutang dan sedekah?

Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar hutang dan melakukan sedekah adalah sama-sama perbuatan yang baik.

Dalam artian, perbuatan baik ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala.

Untuk itu, jika pahala merupakan tujuan dari sedekah dan membayar hutang maka yang harus didahulukan di dalam hal ini adalah membayar hutang.

Baca Juga: 5.680 Laporan Masuk ke Posko THR, Kemnaker Janji Tindaklanjuti

Hal itu dikarenakan membayar hutang merupakan sebuah kewajiban.

“Jika anda membayar hutang itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari bersedekah. Seberapa perbedaannya, gak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 10 Mei 2022.

Buya Yahya juga mengungkapkan bila hukum membayar hutang adalah wajib.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.

Sehingga, membayar hutang pahalanya lebih besar.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Pernah Mimpi Menikah Lagi? Bisa Pertanda Baik Atau Buruk Kata Primbon Jawa

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunya hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,” ungkapnya.

Bahkan, di kondisi seperti ini, kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” tambahnya.

Yang kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Teka-teki Logis: Bisakah Anda Menebak Mana dari Wanita-wanita Ini yang Sebenarnya Miskin?

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya.

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membaya hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya. ***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah