PORTAL SULUT - Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina, Gus Baha pun berikan jawabannya.
Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.
Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.
Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.
Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.
Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalal Islam.
Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.