Ini Hukum Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina, Apakah Sah? Gus Baha Berikan Jawabannya

- 5 Mei 2022, 17:29 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Nu Online/

PORTAL SULUT - Ada hukum nikahi wanita yang hamil karena zina, Gus Baha pun berikan jawabannya.

Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.

Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.

Baca Juga: Hutang Segunung Lunas Cukup Baca 1 Doa ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Insha Allah Hati Tenang dan Tidak Cemas

Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.

Dalam ceramah dan tausiah, Gus Baha menjawab tentang hukum hal tersebut.

Gus Baha menjelaskan apakah menikahi wanita hamil karena zina sah atau tidak di dalal Islam.

Baca Juga: Kurang Enak Badan? Ustadz Adi Hidayat: Amalkan Doa ini, Niscaya Segala Penyakit Bisa Sembuh Atas Izin Allah

Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x