Hore! CPNS dan PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji 13, ini Jadwal Pencairannya

- 9 April 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi pegawai menerima THR
Ilustrasi pegawai menerima THR /Pexels/Ahsanjaya

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas;

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau;

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022;

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022);

2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo surat tersebut meminta Menteri Keuangan, memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji 13 ASN dan penerima pensiun.

Baca Juga: TERBARU! Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah