11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas;
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau;
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022;
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022);
2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo surat tersebut meminta Menteri Keuangan, memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji 13 ASN dan penerima pensiun.
Baca Juga: TERBARU! Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Segera Daftarkan Diri, Begini Caranya