PORTAL SULUT — Buya Yahya dalam tausiahnya menjelaskan sebab yang membatalkan puasa seseorang di bulan suci Ramadhan.
Dalam tausiahnya itu, Buya Yahya menjawab pertanyaan dari jemaah seputar hal yang memungkinkan orang batal puasa saat Ramadhan.
Jemaah itu bertanya, apakah juga menangis dapat membatalkan puasa seseorang?
“Apakah menangis atau mengeluarkan ait mata itu dapat membatalkan puasa?” tanya jemaah tersebut, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Kamis 7 April 2022.
“Bagaimana penjelasan mengenai menangis saat puasa Buya?” sambung jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan, bahwa tangisan seseorang tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Namun, kata Buya Yahya, bila menangis lalu air mata masuk ke dalam mulut, atau sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
“Ada nangis seharian penuh tak akan membatalkan puasa. Syaratnya satu, air mata jangan diminum. Kalau menangis turun air mata ke mulut asin-asin lalu diminum, maka batal,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan 9 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadhan.
“Ada 9 yang membatalkan puasa. Dari 9 hal itu tidak termasuk menangis membatalkan puasa,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: 3 Tanda Dajjal Akan Keluar! Sudah Muncul di Palestina Kata Ustadz Zulkifli, Nomor 2 Tidak Diduga
Dalam fiqih praktis, kata Buya Yahya, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Dan, di dalamnya tak terdapat bila menangis itu dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Jadi, kata Buya Yahya, menangis tidak akan membatalkan puasa seseorang, bila air mata tidak diminum.
“Turun air mata ke mulut, asin-asin lalu diminum, itu batal,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, dalam fiqih praktis ada 9 hal yang bisa membatalkan puasa.
9 hal itu adalah:
Pertama, memasukkan sesuatu ke 5 lubang (mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar).
Kedua, muntah yang disengaja.
Ketiga, bersenggama walaupun tanpa keluar mani.
Keempat, keluar air mani dengan sengaja walaupun tanpa bersenggama.
Kelima, mengalami haid.
Keenam, nifas.
Ketujuh melahirkan.
Kedepalapan, hilang akal.
Kesembilan, murtad.
Kesimpulannya, menurut Buya Yahya, menangis tidak membatalkan puasa.
“Tidak disebutkan menangis (dalam fiqih praktis) dapat membatalkan puasa,” ucap Buya Yahya.***