“Gogok gigi yang bersih, anda berkumur lalu membuang air dalam mulut. selesai, anda tidak perlu kena was-was lagi,” kata Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya mejelaskan hukum wudhu adalah sunnah. Sehingga, jika tak sengaja tertelan, tidak membatalkan puasa.
“Kumur dalam wudhu adalah hukumnya sunnah. kalau ternyata ketelan, tidak membatalkan. asalkan ketelan bukan ditelan. Tapi memasukan eskrim ke mulut bukan sunnah, tapi tidak membatalkan puasa.Tapi, kalau ketelan, hukum nya adalah batal karena main-main,” urai Buya Yahya.
Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Shalat? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Abdul Somad
Buya Yahya menjelaskan, hukum air wudhu masuk ke mulut dan eskrim atau permen sama-sama tidak membatalkan puasa.
“Jika ketelan, kasusnya beda. Kalau berkumur karena dianjurkan lalu ketelan maka dimaafkan. Tapi kalau masukan eskrim ke mulut kalua ketelan itu membatalkan, karena main-main, kalau ketelan membatalkan puasa,” jelas Buya Yahya.
Saya tambah lagi, kalau masalah berkumur dalam wudhu tetap sunnah maka jangan ragu untuk berkumur.
"Ambil, lalu kumur. Anda gosok-gosok, anda kocok-kocok dalam mulut lalu anda buang," kata Buya Yahya.
Setelah dibuang 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan dan tidak membatalkan.
“Anda tidak perlu kena was-was, sampai anda meludah berkali-kali bikin orang tidak enak.