PORTAL SULUT – Kawin lari adalah femonema yang ada di masyarakat yang sering didengar, dan tidak sedikit dari masyarakat melakukan itu.
Bagaimana pandangan Islam terhadap kawin lari?
Dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka, Ustadz Adi Hidayat akan menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.
"Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” tuturnya.
Lanjut Ustadz, diantara rukun pernikahan adalah ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah. Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada, yaitu ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat.