Bagaimana Hukum Kawin Lari Bagi Janda Maupun Gadis? Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

- 30 Maret 2022, 00:40 WIB
Ilustrasi Ijab qobul, penikahan, kedua mempelai wali.
Ilustrasi Ijab qobul, penikahan, kedua mempelai wali. /Foto dokumentasi Masjid Az Zikra/

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Rukun pernikahan ketiga, lanjut ustadz adalah soal mahar. "Ada mahar dari laki-laki untuk perempuan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Dan rukun yang keempat, harus ada saksi, minimal dua. “Jika empat rukun tersebut dipenuhi, maka sah pernikahannya,’ tegas Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

Baca Juga: Waspada Tipu Daya DASIM , 'Setan Rumah' Pembuat Rumah Tangga Hancur Kata Ustad Adi Hidayat

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah