Baca Juga: Bulan Puasa Bukan Bulan Banyak Makan, Kata dr Zaidul Akbar, Inilah Makanan Nabi Saat Berpuasa
Wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya. "Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.
Ustadz Adi Hidayat mengambil salah satu ayat. “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu,” ( QS. Al Baqarah: 221).
Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.
"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: 3 Keyakinan Dalam Ruqyah yang Tidak Bisa Mencium Bau Surga? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Dalilnya:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,” (QS. An Nisa 35).
Jika di dalam rumah tangga ada pertikaian yang luar biasa sehingga suami dan istri tidak bisa menyelesaikannya, maka mereka diperintahkan untuk konsultasi kepada wali yang menikahkan.
Oleh karenanya, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.