Bagaimana Hukum Kawin Lari Bagi Janda Maupun Gadis? Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

- 30 Maret 2022, 00:40 WIB
Ilustrasi Ijab qobul, penikahan, kedua mempelai wali.
Ilustrasi Ijab qobul, penikahan, kedua mempelai wali. /Foto dokumentasi Masjid Az Zikra/

Misalnya , perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.*

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah