Jangan Nikahi 8 Golongan Wanita Ini, Kata Gus Baha Hukumnya Haram Ini Penjelasannya

- 23 Maret 2022, 09:20 WIB
Gus Baha
Gus Baha /

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki- (keponakan):

7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu (keponakan).

Sementara golongan yang bukan dari keluarga, yang haram dinikahi adalah wanita yang bersuami.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Menabung Dalam Islam, Ternyata…

"Terkahir diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami," ujar Gus Baha.

Gus Baha mengingatkan, bahwa menikahi wanita yang memiliki suami adalah haram.

Kecuali kata Gus Baha, jika wanita tersebut sudah bercerai.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah