6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki- (keponakan):
7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu (keponakan).
Sementara golongan yang bukan dari keluarga, yang haram dinikahi adalah wanita yang bersuami.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Menabung Dalam Islam, Ternyata…
"Terkahir diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami," ujar Gus Baha.
Gus Baha mengingatkan, bahwa menikahi wanita yang memiliki suami adalah haram.
Kecuali kata Gus Baha, jika wanita tersebut sudah bercerai.***