Jangan Nikahi 8 Golongan Wanita Ini, Kata Gus Baha Hukumnya Haram Ini Penjelasannya

- 23 Maret 2022, 09:20 WIB
Gus Baha
Gus Baha /

 

PORTAL SULUT - Gus Baha menyebut ada 8 golongan wanita yang haram jika dinikahi.

Dalam tausiahnya Gus Baha menjelaskan tentang, hukum nikahi golongan-golongan wanita tersebut.

Maka penting bagi pria untuk diketahui golongan wanita yang haram jika dinikahi.

Baca Juga: Mengapa Menggelar Resepsi Pernikahan Haram? Begini Penjelasan Gus Baha

Menueut Gus Baha, tidak semua wanita bisa dinikahi pria.

Karena menikahi golongan wanita ini, hukumnya haram, maka tidak akan di ridhoi Allah SWT.

Lantas, apa saja golongan wanita yang haram jika dinikahi?

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Gus Baha menjelaskan golongan wanita yang haram dinikahi.

Menurut Gus Baha, dalam Islam ada aturan yang tentang pria menikahi wanita.

Gus Baha memberikan penjelasan tentang wanita yang tidak boleh dinikahi pria.

Baca Juga: Ini Pertanda Kematian Sudah Semakin Dekat, Gus Baha Ungkap Bertobat Jalan Satu-satunya Agar Diampuni

" Ada 7 orang dari faktor keluarga, dan tambah satu lagi istri orang," kata Gus Baha.

Adapun dari 7 golongan wanita yang tidak boleh dinikahi adalah sebagai berikut:

1. Diharamkan atas kamu menikahi ibumu:

2. Anak-anakmu yang perempuan:

3. Saudarah-saudarahmu yang perempuan:

4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan:

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan:

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki- (keponakan):

7. Dan anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuanmu (keponakan).

Sementara golongan yang bukan dari keluarga, yang haram dinikahi adalah wanita yang bersuami.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Menabung Dalam Islam, Ternyata…

"Terkahir diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang bersuami," ujar Gus Baha.

Gus Baha mengingatkan, bahwa menikahi wanita yang memiliki suami adalah haram.

Kecuali kata Gus Baha, jika wanita tersebut sudah bercerai.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah