Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Sah, Tapi Timbul 4 Masalah ini Setelah Menikah

- 8 Maret 2022, 20:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap Layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

Baca Juga: Begini Kata Syekh Ali Jaber Ilustrasi Ketika Nanti di Akhirat

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Sedang Jatuh Cinta? Lakukan Cara Ini, Ustadzah Oki Setiana Dewi: Insyaa Allah Kita Akan Dapatkan

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah