Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan Sah, Tapi Timbul 4 Masalah ini Setelah Menikah

- 8 Maret 2022, 20:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkap Layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT -  Simak hukum menikahi wanita yang hamil duluan dan masalah setelah itu menurut Ustadz Abdul Somad.

Sekarang ini sudah tidak sedikit lagi kita temui, wanita yang menikah namun sudah hamil duluan.

Namun bagaimana hukumnya jika menikahi seorang wanita yang hamil duluan? 

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Balasan yang Lebih Tinggi dari Surga yang Akan Diberikan Allah SWT

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada Februari 2022, begini penjelasan UAS. 

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, iIam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agam,a nikahnya sah tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Terus apa yang menjadi masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan?

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa masalah nanti setelah menikah.

"Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah, tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x