Kurban Atas Nama yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Sampai? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

6 Juli 2022, 14:03 WIB
Ustadz Abdul Somad /Instagram.com / @ustadzabdulsomad_official.

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.

Mengutip dari berbagai sumber, ibadah kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.

Setiap umat Islam akan berkurban tepat dilaksanakannya hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Boleh Membaca Al-Quran walau Belum Wudhu, Buya Yahya: Akan Tetapi...

Namun, bagaimana hukum kurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Dan apakah Ibadah itu bisa sampai?

Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.

Dalam tausiyahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian mengungkapkan adanya hukum tentang hal ini.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Sebagaimana yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang ingin berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia dibolehkan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bila hal ini memiliki sandaran hukum.

Artinya, ada hukum yang menyatakan tentang perkara kurban ini sebagimana yang dicontohkan Rasulullah SAW.

"Boleh, mana dalilnya, waktu nabi menyembelih kurban 'terimalah kambing ini Muhammad dan keluarga Muhammad SAW,'" kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Berlindung di Tempat Ini Akan Terbebas Dari Jangkauan YAKJUJ dan MAKJUJ Kata Ustadz Zulkifli

Ustadz Abdul Somad menambahkan bila berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dibolehkan bahkan akan sampai amalnya.

Dan hal tersebut telah dicontohkan Nabi Muhammad saat menyembelih kurban terang Ustadz Abdul Somad.

"Padahal waktu itu, kurban disembelih di Madinah, Siti Khadijah sudah meninggal di Mekkah. Itu menunjukkan sampai kepada keluarga yang sudah meninggal," ucap Ustadz Abdul Somad.

Di akhir penjelasan, Ustadz Abdul Somad menegaskan bila berkurban atau melaksanakan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia itu bisa sampai kepadanya.

"Ambil kambing kedua, 'terimalah untuk Muhammad dan untuk umat Muhammad SAW', padahal waktu itu umat Nabi sudah banyak yang meninggal di Mekkah dan Madinah. Seandainya yang meninggal tidak dapat, pasti dikhususkan Nabi. Itu menunjukkan yang sudah meninggal dunia, sampai," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler