Kurban dari Hasil Hutang Ternyata Boleh, Asalkan Terpenuhi Satu Syarat Ini Tegas Ustadz Abdul Somad

5 Juli 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad. /Pixabay.com/ulleo

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum kurban dari hasil hutang menurut Ustadz Abdul Somad.

Pada dasarnya, dalam melaksanakan ibadah, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan, termasuk ibadah kurban.

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Baca Juga: Harap Dicatat! Inilah 4 Kategori Hewan Yang Haram Dijadikan Kurban Tegas Ustadz Adi Hidayat

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Tentunya bila ada seseorang muslim yang ingin menjalankan kurban setidaknya mampu dalam ekonomi atau finansial.

Namun, bagaimana hukum bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Kanal YouTube Abang Kayyis pada Selasa, 5 Juli 2022.

Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

"Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak ada tahu bagaimana cara bayarnya," kata Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, bila seseorang yang ingin menjalankan kurban dengan model hutang yang pertama dibolehkan.

Baca Juga: Anjuran Tidak Boleh Makan Sebelum Usai Sholat Idul Adha? Ini Penjelasan Ustadz Anas Burhanuddin

Artinya, bila seseorang hendak kurban dengan hasil hutang, tapi ada jaminan atau yang diharapkan untuk membayarnya maka itu dibolehkan.

Sebaliknya, hutang yang kedua tidak bisa dijadikan sebagai patokan untuk melakukan kurban.

"Kalau hutang yang jenis pertama, boleh. Contoh A, pinjamkanlah saya uang 2,5 juta untuk kurban, bayarnya Insyaallah panen sawit nanti bulan setelah kurban. Ada yang diharapkan membayarkan, maka hutangnya jenis ini boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

"Yang tidak boleh itu, tidak ada yang diharapkan, itu tidak bisa, karena dia sudah memberikan beban kepada orang lain dan tidak jelas," ucap Ustadz Abdul Somad.

Di dalam Islam sendiri, hukum membayar hutang adalah kewajiban.

Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Abdul Somad sebelum mengakhiri ceramahnya itu.

"Di dalam Islam, hutang piutang itu harus jelas. Ada yang diharapkan, maka hukumnya boleh," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan hasil hutang.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler