Bolehkah Qurban Gunakan Sistem Arisan? Begini Penjelasan Rinci Ustadz Abdul Somad

25 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Hewan Qurban - ARISAN qurban merupakan sudah menjadi hallazim di sebagian masyarakat. Lantas bagaimana sebenarnya hukum arisan qurban dalam Islam?/pexels @Hemant Goyal /

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan tentang hukum qurban arisan di dalam Islam.

Mengutip dari berbagai sumber, qurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga udhhiyah atau dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Menjalankan qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam, yakni dengan menyembelih hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Baca Juga: Ucapkan 2 Kalimat Ini Setiap Kali Minum Sebanyak 3 Kali! InsyaAllah Jauh dari Perbuatan Dosa Kata Habib Syech

Di sisi lain, arisan adalah salah satu bagian dari kegiatan sekelompok masyarakat dengan aturan yang sesuai kesepakatan kelompok.

Lantas, bolehkah qurban dengan menggunakan sistem arisan?

Ustadz Abdul Somad atau dikenal UAS, dalam salah satu pengajiannya pernah membahas tentang hukum qurban dengan sistem arisan.

Yuk simak penjelasannya sebagimana dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Sabtu, 25 Juni 2022

Dalam cermahnya itu, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh arisan qurban.

"Arisannya 2,5 juta dengan peserta ada 6 orang, siapa keluar namanya berqurban tahun ini," kataUstadz Abdul Somad.

"Begitu diguncang keluar nama C, maka dialah yang berqurban tahun ini. Yang lain, membayar," kata Ustadz Abdul Somad mencontohkan.

"Maka sesungguhnya si C ini sedang berhutang. Berhutang kepada A, B, D, E dan F. Pertanyaannya, bolehkah qurban ngutang?" ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bolehkah Qurban Arisan di Dalam Islam? Begini Jawaban Buya Yahya

Menurut Ustadz Abdul Somad dalam qurban yang menggunakan sistem arisan setidaknya memiliki beberapa syarat.

"Pertama, akad hutang. Semua peserta ridho, akan dibayar selama 6 tahun. Kalau ada yang mati di antara keenam orang ini, ahli waris terima. Namanya arisan," kata Ustadz Abdul Somad.

Bila sudah ridho dari setiap peserta yang menjalankan arisan qurban ini, Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang hukumnya.

"Akadnya hutang, ridho, sah. Muncul pertanyaan kedua, apa hukum qurban berhutang?" tanya Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad kemudian menerangkan hukum hutang yang memiliki keterkaitan dengan sistem qurban arisan.

"Hutang terbagi dua. Pertama, ada yang diharapkan membayarnya. Kedua, tak ada yang diharapkan membayarnya," terang Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad bila dalam sistem qurban arisan ada peserta yang tidak memiliki jaminan yang diharapkan untuk membayar hutang, maka itu tidak sah.

Akan tetapi, bila semua syarat tadi telah terpenuhi dalam sistem qurban arisan maka hukumnya mubah atau dibolehkan kata Ustadz Abdul Somad.

"Jadi begini, ditanya satu-satu. Kalau ada jaminan yang diharapkan akan dibayar, itu sah. Tapi kalau tidak ada jaminan maka tidak sah," ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Setan akan Lari bila Dibacakan Surah Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

"Kalau lulus dua ini, akadnya akad hutang dan hutangnya termasuk dan ada yang diharapkan untuk membayarnya, maka hukumnya mubah, boleh, hanya teknisnya saja. Tapi kalau tidak seperti itu, maka tidak bisa diterima," jelas Ustadz Abdul Somad.

Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum qurban Arisan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler