Menikah Tanpa Diketahui Keluarga Apakah Sah? Simak Baik-baik! Begini Penjelasan Buya Yahya

12 Februari 2022, 18:36 WIB
Foto: Buya Yahya/Tangkap layar/YouTube Al-Bahjah TV /Foto: Buya Yahya/Tangkap layar/YouTube Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah yang bertanya bagaimana hukum pasangan suami istri yang telah menikah namun tidak diketahui oleh keluarga.

Jamaah itu juga meminta penjelasan dari Buya Yahya, soal hukum menikah namun tak diketahui oleh pihak keluarga.

Buya Yahya lalu memberikan jawaban, soal hukum menikah namun tak diketahui oleh keluarga, seperti yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Isi Hati Seseorang Menurut Buya Yahya, Ternyata Mudah, Hanya Lewat Bagian Tubuh Ini

Menurut Buya Yahya, pernikahan dianggap sah, bila memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan.

“Asalkan terpenuhi ketentuan-ketentuan dalam pernikahan,” kata Buya Yahya, dalam video berjudul “Hukum Suami Istri Menikah Tanpa Sepengetahuan Keluarga | Buya Yahya Menjawab” yang tayang di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 12 Februari 2022.

Buya Yahya menjelaskan, syarat terpenuhi sebuah pernikahan yakni ada saksi, ada wali (kalau ada walinya), ada hakim yang menikahkan (Muhakkam) dan ada akad ijab kabul.

“Kalau memenuhi syarat ini, ya sah pernikahannya,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menerangkan, soal pertanyaan pernikahan yang tidak diketahui pihak keluarga.

Baca Juga: Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim, Buya Yahya: Itu Kesalahan

Menurut Buya Yahya, bila ada kejadian seperti ini, maka tidak dapat disalahkan, boleh jadi karena keadaan.

“Ada suatu ketika, satu orang menikah. Anak-anaknya masih belum mengetahui soal syariat, namun karena ibunya ini punya hajat dan takut kepada Allah, maka ia menikah dengan sembunyi kepada anak-anaknya,” jelas Buya Yahya.

Jadi menurut Buya Yahya, bila ada pernikahan yang tidak diketahui orang tua, tetap sah, namun dianggap melanggar kesopanan.

“Yang jelas, insyaallah sudah sah. Kalau tidak izin dengan keluarga, alangkah baiknya disampaikan dengan baik-baik. Kalau juga memang menuntut keadaan semacam itu, maka semua harus saling mengerti hak-hak dan kewajiban,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: MENAKJUBKAN !Ternyata Harta Bisa Menjadi Penyelamat di Akhirat, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya lalu berpesan, ada baiknya sebuah pernikahan itu harus dilakukan secara sah dan benar secara etis.

“Bila ada kejadian seperti ini, karena satu keadaan. Tidak mungkin terang-terangan. Intinya, harus sah dan benar secara etis, secara moral, dan juga secara keamanan, yang benar secara negara yakni melibatkan KUA (Kantor Urusan Agama)” ujar Buya Yahya.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler