Berdasarkan peraturan itu, pengguna medsos yang menyebarkan informasi palsu tentang keamanan domestik atau internasional, ketertiban umum, atau kesehatan, bisa dipenjara tiga tahun.
Para kritikus mengatakan kata-kata dalam artikel itu sangat kabur, sehingga dapat digunakan untuk membasmi perbedaan pendapat.
Baca Juga: Punya Masalah pada Usus? Hindari Daftar Makanan Ini, Bisa Tingkatkan Peradangan
Polisi pada hari Minggu mengatakan mereka telah mengidentifikasi 25 pengguna media sosial yang berbagi "konten provokatif".
Konten tersebut dapat melanggar undang-undang itu.
Dalam contoh lain dari pembatasan negara terhadap pers, pengawas media Turki juga memberlakukan batasan sementara pada pelaporan ledakan hari Minggu.
Salah satu langkahnya melarang penggunaan video close-up dan foto ledakan dan akibatnya.
Dewan Tertinggi Radio dan Televisi telah memberlakukan larangan serupa di masa lalu, menyusul serangan dan kecelakaan.
Akses ke Twitter dan situs media sosial lainnya juga dibatasi, demikian menurut AP.***