Aturan Unik di Selandia Baru, Petani Bakal Dikenakan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi

- 13 Oktober 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi. Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi.
Ilustrasi. Para petani di Selandia Baru siap-siap menghadapi aturan baru. Mereka akan dikenakan pajak sendawa dan kentut sapi. /Foto: Kat Smith/Pexels/

Gas rumah kaca menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang paling besar di Selandia baru.

Diketahui gas rumah kaca tersebut tercatat dilepaskan secara alami oleh 6,2 juta sapi.

Baca Juga: Ada-ada saja, Wanita Jepang Transfer Rp460,8 Juta untuk Biaya Kekasih Astronotnya Pulang ke Bumi

Dalam rencana pajak itu, para petani dan peternak Selandia Baru akan dimintai pembayaran pajak atas emisi gas dari hewan mereka.

Termasuk di antaranya nitrogen oksida dalam urine ternak dan gas metana dalam kentut dan sendawa sapi.

Ardern mengatakan kepada peternak dan petani bahwa mereka seharusnya dapat menutupi biaya yaitu dengan mengenakan biaya lebih untuk produk ramah iklim.

Dia mengatakan usulan pragmatis itu akan mengurangi emisi pertanian dan peternakan sembari membuat produk lainnya dan berkelanjutan dengan meningkatkan merek ekspor Selandia Baru.

Dari rencana yang telah diusulkan untuk tahun 2025, ada ketentuan bagi petani dan peternak yang dianggap memenuhi ambang batas.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PM Selandia Baru soal Usulan Pajak Sendawa dan Kentut Sapi: Ini Adalah Langkah Maju".***

 

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah