Astaga! Di Australia, Membunyikan Klakson Bisa Didenda hingga Rp26,2 juta

- 27 September 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Pengemudi di Australia tak bisa sembarangan membunyikan klakson. Bila salah, bisa kena denda mencapai AUD$2.669 (Rp26,2 juta).
Ilustrasi. Pengemudi di Australia tak bisa sembarangan membunyikan klakson. Bila salah, bisa kena denda mencapai AUD$2.669 (Rp26,2 juta). /Foto: Freepik/Dmitriy /

PORTAL SULUT - Pengemudi di Australia tak bisa sembarangan membunyikan klakson. Bila salah, bisa kena denda mencapai AUD$2.669 (Rp26,2 juta).

Bunyi klakson bisa berarti macam-macam. Mungkin memberikan salam ketika berjumpa dengan teman atau tanda minta seseorang segera masuk ke kendaraan.

Hanya saja, dengan alasan yang mungkin dianggap lumrah dan mengganggu sekalipun bisa jadi tetap masuk pelanggaran bila membunyikan klakson.

Baca Juga: Pesawat Ruang Angkasa NASA Tabrak Asteroid, Para Ilmuwan Malah Bersorak

Namun demikian, peraturan ini pun tampaknya belum begitu banyak pengmudi di negara itu mengetahuinya, demikian menurut LADbible.

Hal ini seperti Daily Mail Australia yang mengutip unggahan dari pihak kepolisiam di Victoria, Australia.

Kepolisian Australia melalui akun Facebook mereka kepada pengikutnya di media sosial itu.

"Bisakah Anda membunyikan klakson untuk memanggil seseorang di luar kendaraan Anda?" tulis pihak kepolisian di Victoria.

Lantas, mereka pun memberikan keterangan. Ini kira-kira bunyi penjelasan mereka di akun Facebook itu:

"Jika Anda menggunakan klakson Anda, atau perangkat peringatan lainnya, untuk tujuan lain apa pun, Anda dapat menerima denda AUD $ 161 (Rp1,5 juta)."

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: LAD Bibble


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x