MoU itu diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 April 2022..
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob menyaksikannya penandatanganan MoU ini.
MoU ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah.
PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.
Baca Juga: Bayar Harus Pakai Rubel, 'Pukulan Telak' Gas Rusia Bakal 'Gelapkan' Uni Eropa
"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," katanya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), ini, merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," ujarnya.***
Artikel ini tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gaji PMI di Malaysia Naik Jadi Rp5,2 Juta Bebas Potongan"