Tanpa Potongan, Gaji Pekerja Asal Indonesia di Malaysia Minimal Rp5,2 Juta

- 3 April 2022, 12:24 WIB
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 1 April 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas. /presidenri.go.id

PORTAL SULUT - Gaji minimum pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia naik menjadi Rp5,2 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang diterima PMI itu bersih, artinya tanpa potongan apapun.

"Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan," ujar Menaker dikutip Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dua Helikopter Ukraina Dituding Biang Serangan ke Terhadap Dua Depot Milik Rusia

Gaji minimal PMI ini, lanjutnya, lebih besar dari UMP DKI. "Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Menaker.

Kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu hasil dari nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Malaysia.

MoU ini tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Baca Juga: Induk Terpapar Asap Kebakaran Hutan Saat Mengandung, Anak Monyet Cenderung Lemot

Pembahasan kesepahaman ini sempat alot sehingga memakan waktu cukup lama.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x