PORTAL SULUT - Gaji minimum pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia naik menjadi Rp5,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang diterima PMI itu bersih, artinya tanpa potongan apapun.
"Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan," ujar Menaker dikutip Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Dua Helikopter Ukraina Dituding Biang Serangan ke Terhadap Dua Depot Milik Rusia
Gaji minimal PMI ini, lanjutnya, lebih besar dari UMP DKI. "Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Menaker.
Kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu hasil dari nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dan Malaysia.
MoU ini tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Baca Juga: Induk Terpapar Asap Kebakaran Hutan Saat Mengandung, Anak Monyet Cenderung Lemot
Pembahasan kesepahaman ini sempat alot sehingga memakan waktu cukup lama.