Singapura Perketat Prokes, Pertemuan Sosial Maksimal 2 Orang, Berlaku 16 Mei-13 Juni 2021

- 14 Mei 2021, 18:55 WIB
Negara Singapura.
Negara Singapura. /sasint/Pixabay.com/sasint

PORTAL SULUT – Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan baru yang lebih memperketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di negara tersebut.

Aturan tersebut menyasar pertemuan sosial antar-warga, di mana sesuai ketentuan terbaru tersebut, warga Singapura hanya diizinkan bertemu maksimal dua orang.

Selain itu, setiap rumah tangga di Singapura tidak diizinkan menerima tamu lebih dari dua orang atau pengunjung berbeda dalam satu hari.

Baca Juga: Penularan Virus Corona Meningkat di Jepang, Pakar Olahraga Kritisi Agenda Olimpiade Tokyo

Pemerintah Singapura akan mulai menerapkan aturan baru tersebut terhitung Minggu, 16 Mei 2021 dan berlaku sampai 13 Juni 2021, demikian dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari The Strait Times, Jumat 14 Mei 2021.

Restoran dan pusat jajanan hanya akan menawarkan takeaway dan pengiriman selama periode ini untuk mengurangi risiko penularan.

“Hal ini karena risiko yang lebih tinggi yang ditimbulkan oleh pelanggan di dekat dan makan dalam waktu lama dengan masker dilepas,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura, sebagaimana dilansir The Strait Times, Jumat.

Bekerja dari rumah akan sekali lagi menjadi standar di tempat kerja, dan pemberi kerja harus memastikan bahwa staf yang dapat bekerja dari rumah melakukannya.

Berbicara pada konferensi pers virtual, Menteri Pendidikan Lawrence Wong mengatakan langkah-langkah yang lebih ketat diperlukan karena banyak anggota masyarakat akan mengunjungi Bandara Changi dalam beberapa minggu terakhir, dan beberapa kemudian terinfeksi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x