Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya

- 3 Agustus 2021, 14:03 WIB
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin.
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin. /Foto: The Guardian

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan, Kemenkes memberi instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

“Tentunya agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” ujar Widyawati.

Baca Juga: Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo Disebut Dekat dengan Dikin Tamsa, Begini Faktanya!

Widyawati mengatakan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.

Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin. (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ibu Hamil Diizinkan Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syaratnya"

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah