PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta kepada kepala dinas provinsi, kabupaten dan kota, dan pimpinan layanan kesehatan yang melakukan vaksinasi covid-19.
Agar kiranya segera memulai vaksinasi untuk ibu hamil, terutama di daerah dengan penularan virus covid-19 yang tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19, bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.
Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN
Kemenkes memberikan izin vaksin covid-19 kepada ibu hamil terhitung 2 Agustus 2021.
Vaksinasi ibu hamil termasuk kriteria khusus, jadi proses skrining terhadap status kesehatan sasaran dilakukan lebih detail.
Format skring untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kemenkes.
Proses skrining bagi ibu hamil dan anak umur 12 sampai 17 tahun dilakukan secara terpisah.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil berguna untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil beresiko tinggi apabila terkena covid-19.
Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19