Kemenkes: Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

- 3 Agustus 2021, 13:18 WIB
Situasi vaksinasi untuk karyawan toko ritel yang digelar Aprindo Jabar di Grand Pasundan, Kota Bandung, hari ini Selasa, 3 Agustus 2021.
Situasi vaksinasi untuk karyawan toko ritel yang digelar Aprindo Jabar di Grand Pasundan, Kota Bandung, hari ini Selasa, 3 Agustus 2021. /Tommy Riyadi/prfmnews.id

PORTAL SULUT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta kepada kepala dinas provinsi, kabupaten dan kota, dan pimpinan layanan kesehatan yang melakukan vaksinasi covid-19.

Agar kiranya segera memulai vaksinasi untuk ibu hamil, terutama di daerah dengan penularan virus covid-19 yang tinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19, bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19? Ini Kata BKN

Kemenkes memberikan izin vaksin covid-19 kepada ibu hamil terhitung 2 Agustus 2021.

Vaksinasi ibu hamil termasuk kriteria khusus, jadi proses skrining terhadap status kesehatan sasaran dilakukan lebih detail.
Format skring untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kemenkes.

Proses skrining bagi ibu hamil dan anak umur 12 sampai 17 tahun dilakukan secara terpisah.

Pemberian vaksin bagi ibu hamil berguna untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil beresiko tinggi apabila terkena covid-19.

Baca Juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x