Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya

- 3 Agustus 2021, 14:03 WIB
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin.
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin. /Foto: The Guardian

Selain itu, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Kemudian, untuk usia kehamilan yang dianjurkan menerima vaksin Covid-19 adalah 13 minggu sampai 33 minggu masa kehamilan.

“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata dr. Ari.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Anda di eform bri.co.id, Dapatkan Banpres Rp 1,2 Juta, Simak Caranya di sini!

Dia juga menjelaskan, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin, sebagaimana dikutip Antara.

Sedangkan, bagi ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa

Tak hanya itu, ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus.

Nantinya apabila pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Baca Juga: Khusus CPNS Kemendikbud Cek Disini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Demikian, dr. Ari mengatakan setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah