Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021.
Polisi mengungkapkan bahwa mantan vokalis grup band Drive tersebut menyimpan ganjanya di dalam speaker.
Akibat perbuatannya tersebut, Anji kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Hal itu karena Anji dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***