Buruan Daftar, BLT UMKM Segera Ditutup Bulan November, Begini Syaratnya

- 14 November 2020, 20:01 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung tunai (BLT) UMKM akan segera ditutup akhir bulan November.

Awalnya Program BLT UMKM berakhir pada bulan September 2020.

Namun pemerintah memperpanjang Program BLT UMKM sampai akhir November.

Baca Juga: INFO LENGKAP BLT UMKM: Pendaftaran Secara Online dan Cek Siapa yang Lolos

Cara Daftar BLT UMKM

Masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.

Kementerian, Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Lakukan Langkah Ini Agar Insentif Cepat Cair

Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:

1. NIK

2. Nama Lengkap

Baca Juga: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Suhu Panas?

3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

4. Bidang usaha

5. Nomer Telepon

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial

Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, apabila ada memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Beredar Kabar Ada Bantuan 2,4 Juta dari BPJS Kesehatan. Ini Faktanya

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Tsunami Kepulauan Mentawai Diprediksi Akan Terjadi Lagi. Dampaknya Lebih Dasyat

Cek Status BLT UMKM

Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.

Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.

1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum. ***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x