Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via Wa, Massenger atau Akun Medsos

- 17 Maret 2024, 20:31 WIB
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id /

Dikutip dari ojk.go.id, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan akan terus mengungkap kasus perkara pinjol ke masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Dittipideksus juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol illegal yang diungkap diharapkan bisa mencerahkan masyarakat dan mendorong kepolisian agar lebih responsif.

Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok pinjol ini masing-masing anggota SWI misalnya OJK sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Lalu melarang industri jasa keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian memperluas edukasi kepada masyarakat.

Kemudian Bareskrim bertugas membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id/home dan [email protected].

Adapun laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa dilakukan melalui website https://patrolisiber.id/home dan email [email protected] atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah