Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via Wa, Massenger atau Akun Medsos

- 17 Maret 2024, 20:31 WIB
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id /

Jika pinjol yang Anda gunakan termasuk pinjol yang ilegal, maka mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang.

Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.

Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.

Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjaman di Pinjol OK Bank, Bunga Rendah Tenor Hingga 5 Tahun, Ini Tabel Simulasinya

Atas dasar tersebut, Anda dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah