Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via Wa, Massenger atau Akun Medsos

- 17 Maret 2024, 20:31 WIB
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id
Tips Menghindar dari Teror Pinjol Via SMS atau Massenger/diskominfo.tubankab.go.id /


PORTAL SULUT - Sejumlah orang melaporkan teror yang dilakukan oleh pinjol melalui nomor telepon.

Salah satu penyebab debt collector pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabah karena telat membayar tagihan.

Tak jarang, para debt collector meneror melalui WA maupun massenger atau melalui akun medsos nasabah.

Mereka sering menggunakan kata-kata kasar bahkan pengancaman.

Baca Juga: Kode Diskon Shopee Hari Ini, Minggu 17 Maret 2024, Termurah dan Gratis Ongkir

Lantas apa yang harus dilakukan?

Salah satu yang bisa dilakukan adalah ganti nomor atau mematikan akun medsos kita.

Meski begitu hal ini tak akan berlangsung lama karena mereka biasanya menggunakan nomor baru untuk meneror nasabah yang menunggak tagihan.

Jika sudah meneror secara berlebihan, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta kepada para nasabah yang mengalami teror debt collector pinjol untuk mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari hukumonline.com, penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan.

Jika pinjol yang Anda gunakan termasuk pinjol yang ilegal, maka mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Anda terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang.

Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.

Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa Anda diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan.

Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjaman di Pinjol OK Bank, Bunga Rendah Tenor Hingga 5 Tahun, Ini Tabel Simulasinya

Atas dasar tersebut, Anda dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian.

Dikutip dari ojk.go.id, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan akan terus mengungkap kasus perkara pinjol ke masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.

Dittipideksus juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol illegal yang diungkap diharapkan bisa mencerahkan masyarakat dan mendorong kepolisian agar lebih responsif.

Untuk mencegah dan memberantas kejahatan berkedok pinjol ini masing-masing anggota SWI misalnya OJK sepakat untuk bekerja sama dengan bank untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Lalu melarang industri jasa keuangan memfasilitasi pinjaman online ilegal. Kemudian memperluas edukasi kepada masyarakat.

Kemudian Bareskrim bertugas membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id/home dan [email protected].

Adapun laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa dilakukan melalui website https://patrolisiber.id/home dan email [email protected] atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah