Sebelum mendaftar, calon penerima harus terdaftar pada wajib terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, berikut cara mendaftarnya:
Baca Juga: Gaji Naik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Secara Offline
Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.