Gaji Naik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 5 Desember 2023, 20:38 WIB
Gaji Naik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Gaji Naik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya /Tangkap Layar YouTube .com/KPU RI


PORTAL SULUT - KPU segera membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Sesuai jadwal pendaftaran akan serentak mulai tanggal 11 Desember 2023.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Baca Juga: CEK DI SINI, Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Tanggal 6 Desember 2023

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Bansos 2024 Sudah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Siapkan KTP dan KK

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x