Daftar Lewat JMO, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023, Ini Syaratnya

- 14 Mei 2023, 14:08 WIB
Daftar Lewat JMO, Pekerja Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023 Tapi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Daftar Lewat JMO, Pekerja Bisa Dapat Rp25 Juta, Bukan BSU 2023 Tapi Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar/bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL SULUT - Kini pekerja berkesempatan mendapatkan Rp25 juta asalkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa dapat Rp25 juta. Ini bisa digunakan untuk modal usaha atau keperluan lain.

Saat ini ada program baru dari BPJS Ketenagakerjaan berupa pengajuan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya.

Pinjaman pekerja ini bisa sampai Rp25 juta dengan tenor hingga 18 bulan.

Baca Juga: SMAS UNGGUL DEL dan SMAN 2 BALIGE Turun Peringkat, Ini Daftar SMA dan SMP Terbaik di Kabupaten Toba

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menambahkan manfaat layanan tambahan (mlt), yakni pengajuan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pesertanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta.

Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x