PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan Non PNS bersertifikasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 segera masuk ke rekening masing-masing guru.
Kemendikbud segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.
Sejumlah guru pun menanyakan kapan SKTP diterbitkan? simak jadwalnya di sini.
SKTP dan SKTK ini menjadi langkah awal sertifikasi bakal cair.
Di menu Info GTK kini bisa mengetahui perkembangan pencaoran sertifikasi guru. Info GTK 2023 ini beda dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah, Cair Sebelum 31 Maret 2023
Dikutip dari mastiokdr.com, ada beberapa syarat guru mendapatkan sertifikasi.
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;