4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi yang belum mempunyai akun, sebaiknya mendaftarkan terlebih dahulu akunnya sebelum memulai proses akhir untuk klik Gabung Gelombang. Berikut tahapannya:
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, kemudian buat akun di situs tersebut.
2. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar.
3. Kamu akan menerima notifikasi melalui email.
4. Selanjutnya buka email yang didaftarkan dan lakukan verifikasi.
5. Setelah berhasil verifikasi maka pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.