SEGERA CAIRKAN! Bukan Hanya BSU 2022, 3 Bansos Ini Terakhir Pencairan Hari Ini

- 27 Desember 2022, 11:57 WIB
SEGERA CAIRKAN! 3 Bansos Ini Terakhir Pencairan Hari Ini, Pastikan Anda Ambil
SEGERA CAIRKAN! 3 Bansos Ini Terakhir Pencairan Hari Ini, Pastikan Anda Ambil //Instagram.com/@bank_indonesia/


PORTAL SULUT - Memasuki libur akhir tahun, ada 3 bantuan yang masih bisa dicairkan di Desember 2022.

Ada 3 bantuan yang akan ditutup hari ini, Selasa 27 Desember 2022.

3 bantuan ini dipastikan tak akan berlanjut di tahun 2023 nanti. Lantas apa saja bantuan tersebut?

Baca Juga: Kemudahan Pencairan BSU 2022, Telah Terdaftar di BPJS Kesehatan Cek di Sini

1. BSU Rp600 ribu

Masih ada kesemoatan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT UMKM atau BPUM 2022.

Pencairan BSU bisa dilaksanakan hingga 27 Desember 2022.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Baca Juga: BLT BBM Rp300 Ribu Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama dan Cara Mendaftar

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Baca Juga: Cair Desember, Ini Langkah Jika tak Dapat BLT BBM Rp300 Ribu

2. BLT UMKM

Untuk BLT UMKM atau BPUM, pengecekan nama penerima bukan lewat https://eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017.

Terima kasih," tulis eform.bri.co.id/bpum.

Seperti diketahui, syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki pada Selasa 22 November 2022 mengatakan jika BLT UMKM tak akan cair pada tahun 2022 ini. Waktu yang mepet jadi alasan utama.

Teten memastikan BLT UMKM tidak cair tahun ini. “Tahun ini tidak mungkin (cair BLT UMKM) karena tidak ada waktu lagi (untuk mengusulkannya),” kata Teten Masduki.

Namun dikutip dari Antara, sejumlah daerah sudah mencairkan bantuan untuk UMKM, adapun anggaran tersebut dari APBD.

Salah satunya Provinsi Kalimantan Timur, Probolinggo dan sejumlah daerah lainnya. Nah untuk mengecek nama-nama penerima bisa dicek di Dinas UMKM dan Koperasi setempat atau di link masing-masing daerah.

Baca Juga: Selain BSU 600 Ribu, Anda Bisa Ambil Rp300 Ribu di Kantor Pos, Cek Penerima BLT BBM di Sini

3. BLT BBM 300 ribu

Ada satu lagi BLT yang cair di pertengahan Desember 2022 ini.

Bantuan tersebut adalah bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebagai kompensasi di balik keputusan menaikkan harga bensin subsidi beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima.

“Sekarang sudah terealisasikan Rp6,21 triliun, karena memang Kementerian Sosial sengaja membayarkan separuh dulu, dan separuh baru akan dibayarkan pada Desember, jadi realisasinya akan mencapai Rp12,4 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ .

Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

Masyarakat harus mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM ini. Caranya pun cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkahnya

Unduh aplikasi "Cek Bansos" di play store

Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"

Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP

Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan

Klik "Buat Akun Baru"

Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM

Selanjutnya klik "tambah usulan".

Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP.

Tunggu beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tersebut akan muncul

Sementara itu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, dapat mengajukan dan mengecek dengan cara sebagai berikut

Cara Cek Penerima BLT BBM

Melalui Aplikasi

Akses Aplikasi Cek Bansos

Klik menu “Cek Bansos” untuk mencari daftar penerima BLT BBM 

Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP lalu klik “Cari Data”

Sistem akan menampilkan secara otomatis hasil pencarian.

Melalui Situs Resmi

Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ 

Masukkan data diri dan alamat tempat tinggal sesuai KTP

Ketikkan delapan huruf kode chapta dan klik "Cari Data"

Jika termasuk penerima manfaat, maka identitas Anda akan muncul dalam data yang ditampilkan secara otomatis.

Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos

Menyiapkan dokumen berupa undangan pencairan yang diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat, KTP, dan KK

Datang ke Kantor Pos dengan radius 500 meter dari tempat tinggal sesuai jadwal yang tertera pada undangan pencairan

Ambil nomor antrean

Bila sudah gilirannya, maka serahkan dokumen yang telah disiapkan dan akan diverifikasi oleh pegawai bertugas

Anda akan segera menerima BLT BBM jika telah selesai diverifikasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x