PORTAL SULUT - BLT BBM kembali dicairkan di bulan Desember ini.
BLT BBM adalah bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebagai kompensasi di balik keputusan menaikkan harga bensin subsidi beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima.
Baca Juga: Selain BSU 600 Ribu, Anda Bisa Ambil Rp300 Ribu di Kantor Pos, Cek Penerima BLT BBM di Sini
“Sekarang sudah terealisasikan Rp6,21 triliun, karena memang Kementerian Sosial sengaja membayarkan separuh dulu, dan separuh baru akan dibayarkan pada Desember, jadi realisasinya akan mencapai Rp12,4 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, bisa langsung mengecek situs cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas apa syarat penerima BLT BBM?
Mengutip akun Instagram resmi milik Kementerian Sosial RI, indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp150.000 per orang per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang.
Syarat Penerima BLT BBM