Hari Terakhir Pencairan BSU 2022, 900 Ribu Pekerja Tak Perlu ke Kantor Pos Langsung Cair

- 19 Desember 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi penerima BSU 2022
Ilustrasi penerima BSU 2022 /ANTARA/Nirkomala/

Syarat BSU tahap 7 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI. "Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu masuk dalam data penerima di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi PosPay.

Baca Juga: Link eform.bri dan banpresbpum Tak Bisa di Akses, Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 Lewat Jalur Ini

Begini caranya:

1. Siapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store di link ini.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Batas Pencairan BSU 2022, 900 Ribu Pekerja Dapat Kemudahan

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah