PORTAL SULUT - Jika sebelumnya pengumuman nama penerima BLT UMKM atau BPUM dilakukan dengan membuka link eform.bri dan banpresbpum, namun kini pengumuman hanya melalui link ini.
Sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan BLT UMKM pada Oktober 2022 lalu berbarengan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Namun hingga Desember ini, masih banyak masyarakat yang menunggu pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Berikut ini cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM 2022.
Jika sebelumnya pengecekan hanya di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, namun ternyata untuk BLT UMKM 2022 ini bukan di link tersebut.
Seperti diketahui, syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP