LOKER KPU GORONTALO! Dibuka Penerimaan Panitia Pemungutan Suara, Berikut Persyaratannya

- 18 Desember 2022, 17:10 WIB
LOKER KPU GORONTALO! Dibuka Penerimaan Panitia Pemungutan Suara, Berikut Persyaratannya
LOKER KPU GORONTALO! Dibuka Penerimaan Panitia Pemungutan Suara, Berikut Persyaratannya /Tangkapan Layar Akun Instagram @subangkarir.id

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari loker berdomisili di Gorontalo dan sekitarnya.
 
Komisi Pemilihan Umum Gorontalo kembali buka loker untuk putra/putri berdomisili di Gorontalo untuk ikut serta menjadi Penitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
 
Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung pada 18 hingga 27 Desember 2022.
 
 
Dilansir Portalsulut dari akun Instagram @Kpu_kabupaten_Gorontalo, #TemanPemilih Yuk siapkan diri anda, karena penerimaan PPS sudah di buka.
 
KPU Gorontalo membuka loker PPS untuk ditempatkan sesuai domisili Kota Gorontalo, Kab Gorontalo, Kab Bone Bolango, Kab Boalemo, Pohuwato dan Kab Gorut.
 
Pendaftaran pun dilakukan secara online dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id/ , lakukan Resistrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri.
 
Berikut tata cara pendaftaran PPS 2022.
 
Persyaratan
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Usia paling rendah 17 tahun
 
3. Setia kepada Pancasila UUD 1945, NKRI, Bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
 
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
 
5. Surat keterangan dari Partai Politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun, jika pernah menjadi anggota Partai Politik 
 
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
 
7. Pendidikan paling rendah SLTA Sederajat
 
8. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.
 
Kelengkapan dokumen di scan dalam bentuk file Pdf dan Jpg.
 
 
1. Surta pendaftaran yang diunduh di SIAKBA 
 
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 
 
3. Fotocopy Ijazah terakhir
 
4. Surat pernyataan yang diunduh di SIAKBA
 
5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas, Rumah Sakit atau Tempat layanan kesehatan lainnya yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol 
 
6. Daftar riwayat hidup yang diunduh di SIAKBA
 
7. Pas Photo 4x6 
 
Pastikan terdaftar sebagai pemilih, Cek di https://infopemilu.kpu.go.id/
 
Segera daftar diri Anda sekarang juga.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x