Program Guru Penggerak Dibuka, Ini Syarat, Manfaat dan Fasilitas yang Didapat, Guru Honorer Bisa Daftar

- 18 Desember 2022, 12:35 WIB
Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi dibuka
Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 resmi dibuka /https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id//

PORTAL SULUT - Kemendikbud kembali membuka program Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Pedaftaran angkatan 9 dan 10 telah dibuka hingga 10 Januari 2022. Adapun kuotanya sebanyak 20 ribu guru untuk angkatan 9 dan 55 ribu guru untuk angkatan 10.

Gelombang 9 dan 10 ini menyasar 481 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Penting Bagi Peserta PPPK 2022: Pastikan Tak Masuk Anggota Parpol, Ini Cara Cek dan Cara Mengadu

Apa sebenarnya manfaat dari program Guru Penggerak dan apa saja syaratnya? simak di sini.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Lantas apa saja syaratnya?

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x