BSU Tahap 8 Hanya untuk Pekerja Ini, Cek Jadwal Pencairan dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

- 20 November 2022, 18:51 WIB
BSU Tahap 8 Terbuka untuk Pekerja Ini, Ini Jadwal dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?
BSU Tahap 8 Terbuka untuk Pekerja Ini, Ini Jadwal dan Bagaimana Cara Mendaftarnya? /Pixabay @iqbalnuril/

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Dikutip dari ppid.lampungprov.go.id dari siaran pers Kemnaker, ada 2 penyebab notifikasi anda masih calon penerima BSU 2022.

1. Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau banpres produktif UMKM pada tahun berjalan atau PNS dan TNI/Polri) yang memang tak bisa disalurkan.

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank dikarenakan tidak aktif/tidak valid. Hal ini bisa disalurkan melalui updating data atau PT Kantor Pos.

Cek notifikasi anda. Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahun 2022 Rp600 ribu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x