PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker segera akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 sebesar Rp600 ribu.
Diketahui ada beberapa syarat utama agar mendapatkan BSU tahap 8 dari Kemnaker ini.
Dan apabila sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, pekerja akan menerima BSU tahap 8 langsung masuk rekening melalui Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI dan BNI).
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Ini Sulit Terima BSU Tahap 8, Segera Cek Nama Kamu di Sini
Di samping itu, penerima BSU tahap 8 yang tidak memiliki Bank Himbara pun masih bisa menerimanya yakni melalui Kantor Pos.
BSU tahap 8 ini masih sama syarat dan prosesnya seperti tahap 1 sampai 7 yang telah disalurkan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dikutip Portal Sulut dari Instagram @kemnaker pada Jumat 18 November 2022, berikut syarat-syarat utama untuk mendapat BSU tahap 8 dari Kemnaker, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) resmi
2. Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak hingga bulan Juli tahun 2022