Tak Penuhi Syarat Ini Sulit Terima BSU Tahap 8, Segera Cek Nama Kamu di Sini

- 18 November 2022, 10:32 WIB
Kemnaker mulai cairkan BSU tahap 8 ke rekening pekerja hari ini./Instagram.com/@kemnaker./
Kemnaker mulai cairkan BSU tahap 8 ke rekening pekerja hari ini./Instagram.com/@kemnaker./ /

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 8 sebesar Rp600 ribu segera dicairkan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan, pekerja akan menerima BSU tahap 8 melalui Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI dan BNI) ataupun lewat Kantor Pos.

BSU tahap 8 ini masih sama syarat dan prosesnya seperti tahap 1 sampai 7 yang telah disalurkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Weton Ini Punya Firasat Kuat Menurut Primbon Jawa

Namun yang perlu diketahui dan selalu ditegaskan Kemnaker sebagaimana dikutip Portal Sulut dari Instagram @kemnaker, syarat di bawah ini harus terpenuhi, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) resmi

2. Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak hingga bulan Juli tahun 2022

3. Profesi yang diperkenankan selain TNI, Polri, ASN atau PNS

4. Peserta sama sekali belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x