2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
Contoh:
a. NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
Baca Juga: Catat! Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022
b. NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
c. Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Ketentuan Penukaran Uang Baru: