PORTAL SULUT - Jelang Lebaran banyak yang sibuk tukar uang untuk angpao atau salam tempel bagi sanak saudara.
Nah, bagi mereka yang butuh penukaran uang baru, tak perlu repot-repot mengantre di bank.
Setelah vakum 2 tahun akibat pandemi, mulai tanggal 04 April 2022 Bank Indonesia membuka penukaran uang baru di Mobil Kas Keliling BI.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terbaru Toyota Bakal Ditarik Kembali, Ada Apa? Ternyata Ini Alasannya
Mengutip Pikiran-Rakyat.com, Bank Indonesia menetapkan batas jumlah penukaran uang, yaitu sebesar Rp 3,8 juta per orang.
Agar menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum datang ke lokasi kas keliling.
Berikut ketentuan pemesanan dan cara pemesanan melalui aplikasi PINTAR :
Ketentuan Pemesanan Penukaran Uang Baru:
1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.